1. Melalui Pengadilan. Anda dapat mendapatkan nomor perkara cerai di pengadilan tempat Anda mengajukan permohonan cerai. Anda hanya perlu memberikan data diri dan informasi perkara cerai yang diajukan. Pengadilan akan memberikan nomor perkara cerai dan informasi terbaru mengenai proses persidangan. 2. Melalui Kantor Kementerian Agama.
Prosedur/ Cara Cerai Gugat: Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: 1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); 2.
m8PWao.