Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi. (Thinkstock) BEKASI, KOMPAS.com - Sepanjang 2020, Pengadilan Agama Bekasi sudah menangani 4.061 kasus perceraian. Kasus-kasus tersebut ditangani Pengadilan Agama Bekasi terhitung sejak Januari hingga 22 Desember 2020. "Totalnya yang masuk 4.790.
BerandaKlinikKeluargaCara Mengetahui Keab...KeluargaCara Mengetahui Keab...KeluargaSenin, 24 September 2018Saya akan menikah dengan seorang janda. Sebelum melangsungkan pernikahan, saya berencana untuk mengecek status pernikahan dia dengan mantan suaminya. Sebab saya takut seperti yang sering ada di TV, kalau buku cerainya palsu. Yang saya mau tanyakan, bagaimana cara dan prosedurnya? Saya tinggal di Bekasi. Terima kasih. Bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari terhitung setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda untuk memeriksanya pada instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Anda tidak secara jelas menyebutkan agama calon istri serta mantan suaminya dan di mana mereka melakukan perceraian. Oleh karena itu, kami akan jelaskan dari dua cara perceraian yaitu secara agama Islam dan selain agama Islam. Kami juga berasumsi bahwa perceraian tersebut dilakukan di wilayah Republik menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan Bagi Pemeluk Agama IslamBagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[1]Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para Pasal 75 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil “Perpres 25/2008” diatur bahwa pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta Pelaksana Teknis Dinas UPTD Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.[2]Bagi yang beragama Islam, pencatatan perceraian dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan "KUA", karena KUA merupakan satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama islam.[3]Perlu diketahui bahwa Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian.[4]Jadi, setelah panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah, pegawai pencatat nikah tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan kutipan akta cerai. Lalu, kutipan akta perceraian itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai atau melalui panitera.[5]Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain IslamSedangkan, bagi pemeluk agama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[6]Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[7]Kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan.[10]Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Jadi, bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[2] Pasal 1 angka 21 Perpres 25/2008[3] Pasal 1 angka 20 Perpres 25/2008[4] Pasal 75 ayat 3 huruf b Perpres 25/2008[5] Pasal 75 ayat 3 huruf c Perpres 25/2008 jo. Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[6] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[7] Pasal 34 ayat 2 jo. Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[8] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan Pasal 1 angka 7 UU 24/2013[9] Pasal 40 ayat 2 UU 23/2006[10] Pasal 68 ayat 1 huruf d UU 24/2013 jo. Pasal 59 ayat 1 huruf e UU 23/2006Tags Perdata Agama; Perceraian; Putusan Perceraian. Direktori PA BEKASI 32718. PA NGANJUK Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110 Denganini kami sampaikan dengan hormat Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1322/DjA/HM.01/4/2020, tanggal 16 April 2020, perihal "Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri" Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara. Lebih Lanjut . Informasi; Pengumuman MA.RI; E-Court; JDIH; Pengumuman Badilag ABSTRAK Pengadilan Agama mempunyai peranan penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang beragama Islam.Salah satunya adalah penertiban dan perlindungan terhadap status pernikahan yang telah diputus bercerai dari istri/suami nya.Produk yang dikeluarkan dalam hal ini adalah akta cerai sebagai bukti hukum yang sah yang membuktikan bahwa pihak yang bersangkutan telah cerai.
pimpinanpengadilan semestinya adalah agen perubahan bagi reformasi peradilan (agent of change for judicial reform) dr. ridwan mansyur, sh., mh selengkapnya; mahkamah agung "perkembangan hukum lingkungan di indonesia" sh., llm selengkapnya
1. Melalui Pengadilan. Anda dapat mendapatkan nomor perkara cerai di pengadilan tempat Anda mengajukan permohonan cerai. Anda hanya perlu memberikan data diri dan informasi perkara cerai yang diajukan. Pengadilan akan memberikan nomor perkara cerai dan informasi terbaru mengenai proses persidangan. 2. Melalui Kantor Kementerian Agama.

Prosedur/ Cara Cerai Gugat: Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: 1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); 2.

m8PWao.
  • iw6vimi7kj.pages.dev/132
  • iw6vimi7kj.pages.dev/268
  • iw6vimi7kj.pages.dev/317
  • iw6vimi7kj.pages.dev/287
  • iw6vimi7kj.pages.dev/11
  • iw6vimi7kj.pages.dev/245
  • iw6vimi7kj.pages.dev/319
  • iw6vimi7kj.pages.dev/200
  • iw6vimi7kj.pages.dev/92
  • cek akta cerai pengadilan agama bekasi